Reformasi Perpajakan Perlu Diupayakan Secara Serius

Tax Amnesty, terlepas dari kontroversi yang mengemuka, merupakan kebijakan yang dibuat karena kondisi sistem perpajakan nasional buruk.

Reformasi Perpajakan Perlu Diupayakan Secara Serius
Edi Suandi Hamid

Mondayreview.com - Dalam beberapa minggu terakhir, media massa banyak membincang persoalan kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Menurut pemerintah, kebijakan tersebut dibuat dalam rangka menarik dana orang-orang kaya di Indonesia yang hingga kini masih “terparkir” di sejumlah perusahaan di luar negeri. Jika dana yang ditargetkan mencapai sekitar Rp160 triliun itu benar terkumpul nantinya, maka itu bisa dipakai untuk menambal defisit APBN yang akan digunakan untuk merealisasikan pembangunan nasional.

Tax Amnesty, terlepas dari kontroversi yang mengemuka, merupakan kebijakan yang dibuat karena kondisi sistem perpajakan nasional buruk. Selama ini, pemerintah tidak mampu bersikap tegas terhadap pengusaha pengemplang pajak, baik yang di dalam maupun di luar negeri. Karena alasan sulit mengajak para pengemplang itu untuk bayar tepat waktu, maka  dengan jalan pintas, pemerintah mengumumkan pemberlakuan Tax Amnesty dengan dukungan undang-undang yang sah. 

Yang jauh lebih ironis, sesungguhnya sistem perpajakan kita masih jauh dari kata baik. Pengelolaan yang tidak transparan, SDM yang tidak profesional, serta pola pembayaran yang belum beraras pada sistem informasi adalah sejumlah faktor yang menuntut sistem perpajakan nasional perlu reformasi secara total. Sementara dari pihak masyarakat (wajib pajak), sebagian besar diantara mereka masih belum menempatkan bayar pajak sebagai kesadaran bersama, tetapi masih sebatas kepatuhan terhadap negara.  

Berikut adalah beberapa petikan wawancara Nafi’ MuthohirindanFifit Umul Nayla dari MONDAY Magz bersama Rektor Universitas Trisakti Edy Suandi Hamid, di Jakarta pada Rabu, (20/7).

Saat ini, publik tengah ramai membincangkan mengenai Tax Amnesty, bagaimana menurut Bapak?

Saya kira setiap kebijakan ada positif dan negatifnya. Kalau kita melihatnya secara kritis, Tax Amnesty merupakan pengampunan untuk pengusaha yang tidak membayar pajak di masa lalu. Bagaimana biar mereka maau membayar, dibuatlah Tax Amnesty ini sehingga membebaskan mereka dari denda pajak yang menumpuk. Sementara itu, jelas ini merugikan di pihak yang sebelah. Pihak yang dirugikan adalah pengusaha yang rajin dan tertib membayar pajak. Pada titik inilah terjadi kecemburuan, karena harus disamakan haknya dengan yang selama ini tidak bayar pajak. 

Ini berarti bisa memicu pengusaha yang awalnya rajin dan taat bayar pajak secara repat waktu menjadi malas bayar?

Secara kritis, Tax Amnesty memicu seseorang untuk tidak membayar pajak di kemudian hari, dan menunda-nunda kewajibannya untuk membayar pajak, sebab pengampunan yang diberikan pemerintah sangat menguntungkan bagi seseorang untuk tetap menyimpan harta kekayaannya dengan baik. Tanpa diketahui oleh negara seberapa banyak harta kekayaannya yang dimilikinya. Sebab itu, saya katakan bahwa, Tax Amnesty menjadi jalan pintas untuk mengatasi persoalan yang terkait dengan devisit APBN. Meskipun belum dapat dikatakan benar, tapi ada potensi pemasukan dana pajak mencapai Rp165 triliun dari kebijakan ini.

Menurut Bapak, apa sesungguhnya maksud pemerintah membuat kebijakan Tax Amnesty tersebut?

Pemerintah membutuhkan pengakuan dan dukungan untuk merealisasikan program pembangunan. Keberadaan Tax Amnesty untuk mempermudah pekerjannya dalam mengatur siklus keuangan negara. Sebenarnya, hal ini bisa dikatakan berjudi, sebab kita belum tau hasilnya apa. Aka tetapi kita bisa berfikiran positif kepada pemerintah, bahwasanya apapun kebijakan yang mereka buat adalah untuk kemasalahatan bersama. Untuk kebaikan seluruh rakyat Indonesia. Terkait bagaimana hasil Tax Amnesty, nanti bisa dilihat hasilnya pada September atau Oktober, atau setelah hasil keputusan Tax Amnesty ini di implementasikan.

Jadi, dana dari Tax Amnesty ini, akan dipakai untuk menambal kekurangan APBN kita bagi realisasi pembangunan?

Itu logika yang dipakai oleh pemerintah. Tapi kita positif saja karena ini sudah menjadi undang-undang. Yang perlu bagi kita adalah mengawalnya agar tidak diselewengkan. Pemerintah saat ini memang sedang bekerja keras untuk merealisasikan komitmennya dalam hal pembangunan infrastruktur, dan ada kemungkinan bila kebijakan ini dibuat dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Sesungguhnya, seberapa banyak perusahaan pengusaha pribumi yang tersebar di luar negeri sehingga pemerintah kok menargetkan nilai Tax Amnesty ini bisa mencapai Rp165 triliun?

Target sebesarRp165 triliun ini tidak hanya membicarakan berapa banyak perusahaan milik pengusaha pribumi yang tersebar di banyak negara, tetapi juga berapa banyak dana yang tersimpan disana. Kalau dana tersebut bisa ditarik ke dalam negeri, maka ini bisa berkontribusi bagi realisasi program pembangunan.

Menurut hemat Bapak, apakah Tax Amnesty bisa dikatakan sebagai satu langkah bagi pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan nasional?

Belum tentu, justru saya melihat malah ini merupakan salah satu langkah pragmatis Jokowi. Walaupun sekarang opini yang dikembangkan bahwa ini untuk kepentingan jangka panjang, tetapi ide awal yang saya cermati ini lebih merupakan salah satu cara untuk mengatasi keterbatasan budget keuangan negara pada tahun 2016.Meski kemudian muncul pengembangan wacana bahwa ini akan berlanjut menjadi upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan (tax reform),menurut saya, itu disikapi dengan berpikiran positif.

Secara umum bagaimana Bapak melihat sistem perpajakan nasional?

Sistem perpajakan kita ini sungguh unik sebenarnya. Kita seperti “berburu di kebun binatang”, maksudnya yaitu bila ada pengusaha yang bayar pajak tepat waktu, maka orang itu akan dikejar-kejar terus. Sementara pengusaha yang mengemplang, mereka diabaikan. Selain itu, tak jarang kita dengar pejabat pajak yang bermain mata dengan pengusaha tertentu untuk mengurangi nilai wajib pajak, bahkan meloloskan tagihan pajak.

Sementara itu, dari sisi wajib pajak, kita juga perlu bersikap kritis bahwa masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak. Mereka masih sebatas patuh terhadap bayar pajak, sehingga seolah-olah mereka bayar karena takut dikejar-kejar. Sebab itu, kita juga perlu meningkatkan kesadaran para karyawan yang sudah memiliki NPWP untuk bersedia membayar pajak dengan tertib.

Dengan kondisi sistem perpajakan nasional yang masih seperti ini, apa harapan Bapak?

Ada beberapa hal yang saya kira perlu bagi pemerintah untuk melakukan reformasi sistem perpajakan. Di antara pembaruan sistem perpajakan itu meliputi tiga hal yang penting, yaitu: Pertama, perbaikan aparatur pajak. Bersihkan dan tindak tegas pejabat-pejabat pajak yang main mata dengan pengusaha pengemplang pajak. Kedua, upayakan sistem perpajakan nasional terkoneksi dengan model pengelolaan yang terkomputerisasi. Dengan begitu, kinerja perpajakan menjadi transparan dan pejabat-pejabat yang main mata dengan wajib pajak bisa dikurangi keberadaannya. Ketiga, buatlah regulasi perpajakan yang bersih dan tidak menyulitkan bagi wajib pajak.

 

Biografi:

Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec.saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Trisakti dan Senior Advisor di Universitas Trilogi di Jakarta. Sebelumnya, dia adalah RektorUniversitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta selama 2 periode (2006-2010 dan 2010-2014), sekaligus Guru Besar Ilmu Ekonomi pada Fakultas Ekonomi UII. Mengenyam pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Magister di Faculty of Economics Thammasat University, Bangkok, Thailand dan Doktor di UGM. Edy Suandi pernah menjadi peneliti pada Pusat Pembangunan Pedesaan dan Kawasan UGM (1983-1995), Leknas-LIPI (1984), dan Redaktur ekonomi pada Harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, Visiting Scholar pada Monash University (Melbourne, 1998), menjadi dosen negeri yang dipekerjakan pada Fakultas Ekonomi UII sejak 1985, dan peneliti pada Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Pernah mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan XVI Lemhanas RI(2009). Dia menulis dan menyunting lebih dari 25 buku, termasuk karyanya yang bertajuk “Pembannguanan Ekonomi Indonesia: Dari Sentralisasi ke Desentralisasi”, “Ketimpangan Fiskal Vertikal dan Formula Alternatif Untuk Dana Alokasi Umum”, dan “Profesionalisme dalam Perspektif Ekonomi dan Bisnis serta Tantangannya di Indonesia.”Pada 2012, Edy menerima Satyalencana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia atas pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan di kepakarannya.