Perppu Ormas Kontra Reformasi dan Ancam HAM
Terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 merusak tatanan hukum.
MONDAYREVIEW.COM - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Totok Yulianto menilai terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 merusak tatanan hukum. Pasalnya di dalam Perppu tersebut telah menghapus mekanisme pembubaran Ormas tanpa melalui proses peradilan di bawah kekuasaan yudikatif. Sebelumnya, mekanisme itu termuat dalam Pasal 63 sampai 80 UU Ormas 17/2013.
"Artinya, pemberlakuan sanksi dan pembubaran ormas tidak lagi diajukan ke forum peradilan namun langsung secara sepihak dilakukan pemerintah," jelas Totok dalam siaran pers, Sabtu (15/7).
Selain itu, Totok menambahkan bahwa Perppu tersebut pun dianggap mengancam hak asasi manusia (HAM). Karena dalam Perppu tersebut mengancam kebebasan berkumpul, berorganisasi dan berekspresi yang merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 E UUD 1945.
Padahal sudah secara jelas dalam konstitusi negara menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. "Misalnya pada Pasal 82A Perppu Ormas yang mengatur tentang ancaman sanksi pidana kepada siapapun yang menjadi pengurus dan/atau anggota ormas, baik langsung maupun tidak langsung, yang melakukan tindakan permusuhan berbasis SARA," paparnya.
Dengan alasan di atas PBHI menyatakan menolak tegas Perppu Ormas karena kontra reformasi dan melanggar hak asasi. PBHI juga mendesak DPR RI untuk menolak Perppu Ormas dan tidak mengesahkannya.
"Semangat reformasi mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan menolak absolutisme eksekutif yang mengarah pada otoritarian seperti rezim Orde Baru," tegasnya.




