Garuda Janji Melakukan Pembenahan Internal Terkait Sanksi Kemenhub
Terkait dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap Garuda Indonesia pasca tergelincirnya salah satu pesawat maskapai nasional ini di Bandara Adi Sucipto
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Terkait dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap Garuda Indonesia pasca tergelincirnya salah satu pesawat maskapai nasional ini di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pihak Garuda Indonesia menanggapinya dengan janji pembenahan di internal maskapai tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Vice President Corporate Communications PT Garuda Indonesia, Benny Butarbutar, mengenai perbaikan internal yang terus berlangsung walaupun sanksi yang diberikan Kemenhub belum diterima secara resmi.
"Manajemen juga langsung memberlakukan preventive grounding (tidak mengeluarkan izin terbang kepada awak kokpit pesawat yang terlibat insiden) untuk kepentingan investigasi, juga mengeluarkan arahan khusus kepada seluruh pilot Garuda Indonesia untuk meningkatkan awareness dalam keamanan dan keselamatan penerbangan," kata Benny, Selasa (7/2).
Dia juga menjelaskan, hanya pesawat satu penerbangan yang mendapat larangan beroperasi. Sedangkan rute Jakarta-Yogyakarta Garuda Indonesia masih boleh beroperasi seperti biasa.
"Sanksi pembekuan sementara adalah salah satu saja dari frekuensi penerbangan tersebut, yakni penerbangan GA-258, di mana penerbangan lainnya tetap dilayani dengan normal seperti biasa," jelasnya.
Sebagai informasi, pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-800NG yang mengangkut 123 penumpang dan tujuh kru tergelincir di landasan pacu ketika akan mendarat di tengah cuaca hujan di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, Rabu (1/2) malam. Dampaknya pun Bandara Adi Sucipto ditutup sementara dan aktivitas di Bandara tersebut dialihkan ke Bandara Adi Sumarmo, Semarang.




