Warga dan Anak Kurang Mampu Berhak Mendapatkan Perlindungan Sosial

Perlindungan yang diberikan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta Beras Sejahtera (Rastra

Warga dan Anak Kurang Mampu Berhak Mendapatkan Perlindungan Sosial
Menteri Sosial Republik Indonesia

MONDAYREVIEW.COM, Banten - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bagi anak dan warga kurang mampu berhak mendapatkan perlindungan sosial.

Perlindungan yang diberikan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta Beras Sejahtera (Rastra).

“Anak dan warga kurang mampu, berhak mendapatkan perlindungan sosial atau social protection, berupa Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, serta Beras Sejahtera,” ujar Mensos Khofifah di Rumah Singgah Kota Tangerang, Banten, (5/1).

Misalnya, untuk KIS, kata Khofifah, diberikan kepada keluarga kurang mampu agar bisa mengakses layanan kesehatan. Sedangkan, Rastra agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar pangan yaitu beras sebagai makanan pokok.

“Untuk PKH diberikan kepada warga kurang mampu dengan basis keluarga, dan KIP diperuntukan bagi anak dari keluarga kurang mampu yang berusia 6 – 21 tahun atau usia sekolah,” ucapnya.

Proses penyisiran perlu dilakukan, agar bisa mengetahui jikalau ditemukan warga yang berhak atau eligible menerima perlindungan sosial berupa bantuan sosial, berupa PKH, KIP, KIS, Rastra dan sebagainya.

“Saya kira proses seperti ini perlu dilakukan, sambil datang sekaligus menyisir kembali jikalau ada warga yang berhak atau eligible menerima perlindunan sosial berupa bansos untuk segera dipenuhi,” tandasnya.

Diperlukan respon cepat atas berbagai permasalahan, tapi tidak semua bisa terpublish. Penjangkauan oleh media sosial dan media online tentu menjadi informasi berharga bagi jajaran Kementerian Sosial untuk melakukan upaya pemenuhan layanan.