Tidak Akan Ada TPS Tambahan Untuk Warga Gusuran Setelah Penetapan DPT
Penggusuran yang terjadi sebelum penetapan DPT yang ditetapkan pada Desember 2016, berakibat kepada data yang menjadi acuan DPT
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Banyak dari warga korban penggusuran ataupun yang pindah ke rumah susun belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Komisi Pemilihan Umum DKI menyatakan tidak akan ada TPS yang sengaja dibangun untuk mengakomodir para warga tersebut yang tidak terdaftar di DPT.
"TPS tidak berubah, jumlahnya 13.023. Logistik untuk 13.023 TPS akan kita distribusikan. Jadi tidak ada TPS yang bertambah setelah penetapan DPT, atau berkurang karena digusur. Enggak ada," ucap komisioner KPU DKI Dahliah Umar , (9/2)
Penggusuran yang terjadi sebelum penetapan DPT yang ditetapkan pada Desember 2016, berakibat kepada data yang menjadi acuan DPT. Karena pada saat pendataan, banyak korban penggusuran memutuskan pindah ke rumah susun.
"Akhirnya kami juga mengubah data mereka yang tadinya mereka terdaftar di tempat mereka sebelumnya, tapi karena digusur mereka pindah ke rusun Rawa Bebek. Kita data mereka menjadi pemilih di TPS di Rawa Bebek," ujarnya.
Bagi warga korban penggusuruan yang sudah terdata di DPT, maka bisa menggunakan hak pilihnya sesuai TPS. Namun jika belum terdaftar di DPT, bisa menggunakan e-KTP atau Surat Keterangan ke TPS terdekat sesuai alamat.
"Tidak semuanya orang dari Bukit Duri itu pindah. Masih ada sebagian yang tinggal di sekitar wilayah Bukit Duri sehingga masih juga ada TPS di sekitar Bukit Duri," kata Dahliah.




