Sistem Ekonomi Konstitusi

Sejak berakhirnya era pemerintahan Presiden Soekarno pada Tahun 1967 yang ditandai dengan memburuknya situasi perekonomian dan perpolitikan bangsa

Sistem Ekonomi Konstitusi
Perekonomian Indonesia (CNBC.com)

Oleh Defiyan Cori

MONDAYREVIEW.COM – Sejak berakhirnya era pemerintahan Presiden Soekarno pada Tahun 1967 yang ditandai dengan memburuknya situasi perekonomian dan perpolitikan bangsa yang dihadapkan pada pertarungan 2 (dua) ideologi arus utama (mainstream) di Eropa yaitu Kapitalisme dan Komunisme, Indonesia sejatinya tidak terlibat pada kedua kutub itu, bahkan membentuk Gerakan Non-Blok untuk menegaskan posisi politiknya.

Pada masa Presiden Soeharto memerintah sistem perekonomian Indonesia lebih mengakomodasi kepragmatisan dalam terminologi pembangunan dengan menempatkan stabilitas ekonomi dan politik sebagai prioritas. Walaupun hal ini dibenarkan disebabkan situasi dan kondisi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di tengah kehidupan masyarakat tapi faktanya pemerintahan yang dikenal dengan sebutan Orde Baru ini mensahkan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Meskipun mengkampanyekan semangat menegakkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen secara politik, namun secara ekonomi pemerintah telah membuka kembali pintu awal masuknya modal asing dan tentu saja berpotensi membuka peluang penjajahan bentuk baru.

Berbagai keberhasilan pembangunan dalam bidang ekonomi memang tak bisa diabaikan telah dicapai oleh pemerintahan Presiden Soeharto yang mengusung Trilogi Pembangunan dan Strategi Pembangunan Bertahap yang dikenal dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Bahkan, pada tahun 1984 pemerintahan berhasil mencapai sasaran swasembada beras, walau pada akhirnya pada saat yang sama tidak melanjutkan konsep pengembangan industri dalam konteks pangan nasional yang lebih variatif atau tak hanya bergantung pada beras. Pemerintah kemudian meloncat dengan kebijakan paket Oktober pada tahun 1988 yang dikenal dengan debirokratisasi sektor keuangan yang bertujuan untuk lebih mempercepat pertumbuhan industri karena penerimaan negara dari minyak bumi menurun.

Berbagai keberhasilan yang dicapai itu, bahkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen disebabkan oleh motor penggerak sistem ekonomi kapitalistik yang ditunjukkan oleh tumbuhnya para pengusaha swasta yang dekat dengan lingkaran kekuasaan dan menjadi konglomerasi menguasai kue ekonomi Indonesia.

Dalam suatu kesempatan guru besar ekonomi Universitas Gadjah Mada almarhum Profesor Mubyarto menyebutnya sebagai adanya dualisme dalam sistem perekonomian Indonesia, yaitu ekonomi desa dan kota serta skala usaha besar dan kecil. Kritik almarhum Profesor Mubyarto ini bukannya tanpa dasar, bahwa ternyata pemerintahan Orde Baru kembali mengulang sejarah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Soekarno yang ditandai dengan krisis ekonomi pada tahun 1997 dan akhirnya lahirlah era reformasi dengan mundurnya Presiden Soeharto dari jabatannya. Secara politik pemerintahan memang kesannya menjalankan Pancasila dan UUD 1945 (walau hal ini juga dapat diperdebatkan) secara murni dan konsekuen, program-program pembangunan dijalankan dengan kondisi politik yang lebih stabil dan tidak berisik karena adamya berbagai pembatasan hak bersuara dan berserikat.

Di bidang ekonomi, selain membuka peluang masuknya modal asing maka pemerintahan Orde Baru tak pernah menegakkan sistem ekonomi yang diperintahkan oleh UUD 1945 secara murni dan konsekuen, bahkan oleh para ekonom arus utama sekalipun yang terlibat dalam pemerintahan Presiden Soeharto banyak diisi oleh para scholar lulusan USA. Perintah UUD 1945 pada pasal 33 itu adalah mengenai perekonomian bangsa yang disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan kami sebut sebagai Sistem Ekonomi Konstitusi atau Sistem Ekonomi Koperasi telah diperkenalkan pula sebelumnya oleh guru besar ekonomi UGM almarhum Prof. Mubyarto sebagai Ekonomi Pancasila walau hanya secara normatif.

Sistem Ekonomi Konstitusi yang kami perkenalkan sejak masih sebagai mahasiswa di Universitas Gadjah Mada tahun 1997 dan kembali dipublikasikan pada tanggal 18 Agustus 2009 di harian Kompas merupakan hasil dialog kami dengan almarhum Profesor Mubyarto atas ketidaktepatan menggunakan istilah Ekonomi Pancasila, sebab dalam batang tubuh UUD 1945 diperintahkan soal bagaimana susunan ekonomi yang mesti dijalankan. Dengan mengacu pada amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945 itulah kami mengajukan terminologi Sistem Perekonomian bangsa dengan menyebutnya sebagai Sistem Ekonomi Konstitusi. Pernyataan ekonom dan mantan Menteri di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, yaitu Rizal Ramli di acara Rakornas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tanggal 7 Maret 2017 di Depok, yang mengkritik PKS sebagai bagian dari pendukung ekonomi neo-liberalisme dan tak pernah membahas Ekonomi Konstitusi, bahkan tak ada kebijakan mendasar yang memihak pada Ekonomi Konstitusi atau Koperasi, ungkapannya seperti kata pepatah Melayu, yaitu menepuk air di dulang terpercik muka sendiri, sebab selama ini Rizal Ramli selama di dalam pemerintahan tak pernah menyebut istilah Ekonomi Konstitusi apalagi membuat sebuah konsepsi mengenai Sistem Ekonomi Konstitusi itu.

Terlebih lagi, istilah Ekonomi Konstitusi lebih banyak kami sosialisasikan dalam konteks memperbaiki struktur dan tatanan perekonomian bangsa yang menyimpang dari konstitusi secara gagasan dan praksis hal mana tak dilakukan banyak pengamat ekonomi. Ekonom Konstitusi pulalah sebutan yang membedakan Pengamat Ekonomi Konstitusi dengan Ekonom arus utama yang lebih banyak menganalisis ekonomi makro secara teknis dan tak pernah menyentuh struktur dan tatanan ekonomi yang sesuai konstitusi. Bahkan sampai saat ini tak ada seorangpun akademisi yang membuat konsepsi mengenai Sistem Ekonomi Konstitusi ini dan menjadi buku ajar bagi sebuah mata kuliah untuk mengganti buku ajar Sistem Ekonomi Kapitalisme yang disampaikan oleh para dosen dan akademisi di berbagai Perguruan Tinggi, hal mana itu dilakukan oleh para ekonom kapitalis dan komunis walaupun hasilnya buruk, berkali-kali krisis dan tidak berkeadilan sosial. Selayaknya para ekonom secara wajar dan obyektif dalam mengembangkan ide dan pemikirannya dan memberikan apresiasi yang wajar dengan menjunjung tinggi etika akademik dan intelektual di bidang ekonomi dan yang lainnya apalagi pada akhirnya sampai mengklaim sebuah terminologi. Semoga Rizal Ramli paham atas apa yang disampaikannya dan mengakui sumber dari Ekonomi Konstitusi yang dimaksud supaya kita bisa bersinergis dalam menata ekonomi yang lebih adil dan sejahtera serta tidak asal cuplik.

Defiyan Cori (Ketua Forum Ekonomi Konstitusi)