Sebut ‘Memilih Berdasarkan Agama Melawan Konstitusi’, Ahok Menuai Reaksi Balik dari Wakil Ketua MPR dan Menteri Agama
'Kita bangsa religius yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi.' cuit Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
MONDAYREVIEW.COM - Basuki Tjahaja Purnama kembali memantik kontroversi. Hal itu bermula dari pidato Ahok saat sertijab dengan Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono di Balai Kota, Sabtu (11/2). Ahok menganggap orang yang memilih berdasarkan agama melawan konstitusi.
“Bapak-Ibu tahu persis kenapa pilih A, kenapa pilih B, kenapa pilih C. Jadi karena kalau berdasarkan agama, itu juga saya nggak melarang, ya nggak apa-apa, saya nggak mau berdebat soal itu. Karena soal itu, saya disidang. Tapi dapat saya katakan, jika begitu, Anda melawan konstitusi di NKRI jika milih orang berdasarkan agama,” ungkap Ahok.
Tak pelak reaksi balik pun ditunjukkan oleh beberapa kalangan. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengeluarkan pernyataan berisi 9 poin dengan judul utama ‘Pilih Pemimpin Berdasarkan Agama: Demokratis dan Tak Lawan Konstitusi’. Berikut poin-poin pernyataan dari Hidayat Nur Wahid melalui akun Facebook-nya pada Ahad (12/2):
1. Cagub Basuki T Purnama, kmrn sore sampaikan bhw memilih berdasarkn Agama = melawan konstitusi.
2. Pernyataan bliau mudah dibaca di sejumlah media cetak, elektronik dan online.
3. Sbg Wakil Ketua MPR RI saya tegaskan, UUD NRI 1945, tdk larang aplg sebut pilih pmimpin brdasar Agama sbg melawan Konstitusi.
4. UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 2 (yg tak mengalami perubahan) jelas menyebutkan:
5. "Negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk utk memeluk Agamanya masing2 dan utk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu"
6. Di antara ajaran Agama Islam, adalah ttg kepemimpinan dan memilih pemimpin, sbgmn diatur al dlm QS Al Maidah ayat 51 itu.
7. Sblmnya, ps 28 E ayat 1 UUD NRI 1945 tegaskan: kebebasan memeluk agama&bribadat menurut ajaran agama adlh HAM yg dilindungi &diakui NKRI.
8. Jadi, justru pernyataan Basuki T Purnama, cagub berstatus terdakwa dlm kasus penistaan Agama itulah yg bertentangan dg Konstitusi RI
9. Harusnya, para pejabat ajarkan&cerahkan rakyat ttg paham & praktik berkonstitusi (UUD NRI 1945) yg jujur,baik&benar.
Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mencuit di Twitter pada Ahad (12/2) sekitar pukul 17.30. Sekalipun tidak secara spesifik menyatakan cuitannya terkait pernyataan Ahok di Balai Kota, namun substansi kalimatnya menunjukkan tanggapan terhadap pernyataan Ahok ‘memilih berdasarkan agama melawan konstitusi’.
“Kita bangsa religius yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi,” kicau Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin via Twitter.




