RUU ASN Adalah Hadiah Bagi Para Guru Honorer

Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara adalah hadiah bagi honorer yang selama ini setia mengabdi meski dibayar minim

RUU ASN Adalah Hadiah Bagi Para Guru Honorer
Ilustrasi

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta –  Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara adalah hadiah bagi honorer yang selama ini setia mengabdi meski dibayar minim, di bawah Rp 500 ribu per bulan.

Pemerintah diharapkan memberikan dukungannya atas inisiatif DPR RI dalam melakukan revisi UU ASN. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo melalui siaran persnya, (12/3).

"Revisi UU ASN merupakan kabar gembira bagi honorer. Sebab mereka punya celah untuk bisa diangkat menjadi PNS," kata Arif.

Menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menolak revisi UU ASN, menurut Arif adalah hal biasa dalam berdemokrasi. Siapa pun bisa mengeluarkan pendapatnya, diterima atau tidak urusan pemerintah.

"Tapi saya yakin, Presiden Jokowi tidak akan mengabaikan rakyatnya. Surat presiden yang menjadi pijakan utama memulai pembahasan revisi UU ASN pasti akan diterbitkan. Honorer sabar saja," tuturnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, poin terpenting dalam revisi UU ASN untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi PNS.