PT DKI Putuskan Tiga Nelayan Bebas, Koalisi : Stop Kriminalisasi Nelayan Pulau Pari
Koalisi Selamatkan Pulau Pari meminta Kepolisian Resor Kepulauan Seribu menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari. Desakan ini dibuat setelah tiga nelayan Pulau Pari diputus bebas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada pekan lalu.
MONITORDAY.COM - Koalisi Selamatkan Pulau Pari meminta Kepolisian Resor Kepulauan Seribu menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari. Desakan ini dibuat setelah tiga nelayan Pulau Pari diputus bebas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada pekan lalu.
Ketiga nelayan yang diputus bebas itu adalah Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo. Putusan bebas tersebut disampaikan melalui Putusan Nomor 242/PID.B/2018/PT.DKI tanggal 5 September 2018 dan Putusan Nomor 243/PID.B/2018/PT.DKI tanggal 5 September 2018.
Sebelumnya, pada November 2017, mereka bertiga divonis bersalah untuk tuduhan pungutan liar atau pemerasan terhadap wisatawan. Tuduhan dilaporkan di sela-sela konflik nelayan dengan pengembang yang mengklaim hampir seluruh tanah di pulau berpasir putih itu.
Vonis penjara selama enam bulan sebenarnya tak perlu dijalani karena sudah habis dipotong masa tahanan. Namun Boby dkk memutuskan banding. Alasannya, mereka sudah mengelola pantai secara swadaya sejak lama dan dakwaan pemerasan untuk kutipan sebesar Rp 5000 per pengunjung pantai dianggap tak berdasar.
“Koalisi juga mendesak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membebaskan Sulaiman, mantan ketua RW di Pulau Pari yang akan menghadapi sidang putusan 6 November 2018 mendatang,” kata kuasa hukum Koalisi Selamatkan Pulau Pari, Nelson Nikodemus Simamora, Minggu (28/10/2018).
Nelson mengatakan perkara Sulaiman adalah bentuk kriminalisasi lainnya di Pulau Pari. Saat ini, kata Nelson, Sulaiman sedang menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah sebelumnya dilaporkan Pintarso Adijanto karena penyerobotan lahan.
“Kepemilikan tanah yang dimiliki Pintarso Adijanto telah dimentahkan oleh Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI yang telah menyatakan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di Pulau Pari maladministrasi,” tandasnya.




