Proyek E-KTP, KPK Jadwalkan Periksa Anny Ratnawati Sebagai Saksi
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP).
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman (IR)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, seperti dikutip dari Merdeka.com, Selasa (15/11).
Yayuk mengatakan, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI, Budi Zuniarta, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI, Yunarto dan Staff Dirut Bidang Pengembangan Usaha Perum Percetakan Negara RI, Haryoto.
Selain itu, lanjutnya, penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting dan Wiraswasta Afdal Noverman.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," jelas Yuyuk.
Seperti diketahui, dalam mengusut kasus korupsi e-KTP, KPK telah memeriksa beberapa saksi, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Dermawan Wintarto Martowardojo. (Jam)




