Polri Mesti Bertindak Tegas Terhadap Anarkhisme Unjuk Rasa
Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak.
MONITORDAY.COM - Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menyayangkan unjuk rasa mahasiswa dan buruh yang memprotes dan menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung di ibukota Jakarta maupun di berbagai daerah telah berujung anarkhis.
Tidak sedikit fasilitas umum yg dibangun oleh uang pajak dirusak dan dibakar massa secara brutal. Bentrokan para pengunjuk rasa dengan polisi yang menimbulkan korban luka-luka dari kedua belah pihak pun akhirnya terjadi.
"Ironisnya, beredar potongan rekaman video secara sepihak di media sosial yg memojokan Pihak Polisi dlm bertugas menjaga keamanan dan ketertiban unjuk rasa tersebut disebut anarkhis," ujar Yusuf kepada monitorday.com, Jum'at (9/10/2020).
Seoalah-olah anarkhisme, kata Yusuf, yang muncul dalam unjuk rasa dari kelompok pengunjuk rasa dilatarbelakangi oleh polisi.
Padahal ada juga potongan video lain yang berisikan tindakan kekerasan dari pihak pengunjuk rasa terhadap polisi, seperti melempari batu dengan menggunakan alat lainnya semisal pentungan kayu atau besi kepada anggota polisi.
Sehubungan dengan peristiwa anarkhi tersebut, dirinya sebagai Anggota Kompolnas sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya unjuk rasa yang anarkhis.
"Oleh karena itu, saya meminta Polri untuk tegas menggunakan aturan hukum menindak para pengunjuk rasa yang melakukan perbuatan yang anarkhis, seperti penyerangan terhadap polisi yg bertugas, perusakan dan pembakaran fasilitas umum," Jelasnya.
Usut melalui presedur dan mekanisme penegakan hukum siapa pun yang melakukan tindak pidana penyerangan aparat yg bertugas, perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
Sembari itu, tentu meminta juga pihak Polri melalui Propam untuk memeriksa dan menindak terhadap anggota Polri yang bertugas tidak sesuai dengan SOP penanganan unjuk rasa.
Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak. Dalam mengemukakan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam UU No.9/1998 harus mematuhi hukum yang berlaku.




