Polemik Divestasi Saham PT. Freeport

Pandangan dan alasan yang disampaikan oleh Pemerintah atas masalah Kontrak Karya PT. Freeport dan kepatuhan terhadap peraturan serta UU yang berlaku tidaklah sepenuhnya salah

Polemik Divestasi Saham PT. Freeport
Istimewa

Oleh Defiyan Cori

MONDAYREVIEW.COM – Sebagian pandangan dan alasan yang disampaikan oleh Pemerintah atas masalah Kontrak Karya (KK) PT. Freeport yang akan berakhir pada tahun 2021 dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tidaklah sepenuhnya salah (agak aneh sikap pemerintah ini karena di suatu waktu taat aturan tapi di waktu lain melanggar).

Namun demikian, dalam konteks UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang telah berjalan tentu harus diperiksa apakah ada pasal di dalam Kontrak Karya (KK) yang lex specialist dan menyebutkan pengaturan soal kemungkinan adanya perubahan UU yang terjadi di internal bangsa Indonesia? Yang dalam hal perubahan UU itu sendiri pihak asing (negara dan korporasi) tak boleh melakukan intervensi.

Jika ketentuan ini termaktub dalam KK, maka jika pihak PT. Freeport mengajukan gugatan hukum melalui Arbitrase kemungkinan pemerintah akan menang dalam proses sengketa Kontrak Karya ini bisa saja terjadi. Apabila hal sebaliknya dekat terjadi, yaitu tidak ada klausul yang menyebutkan perubahan UU tersebut sedang KK mengacu pada UU sebelumnya, maka yang paling mungkin didesakkan oleh pemerintah adalah kewajiban pembangunan smelter yang sudah terdapat pada KK dengan pihak PT. Freeport. Sebab dengan posisi KK saat ini dan pihak PT. Freeport mengajukan permasalahan ini ke meja Arbitrase, jelas sekali potensi pemerintah kalah akan sangat besar dan itu akan merugikan kepentingan bangsa Indonesia secara ekonomi dan keuangan.

Dengan posisi keuangan negara saat ini apakah masuk akal Pemerintah terus memaksakan divestasi saham PT. Freeport? Sebagai pembelajaran dan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan di masa depan dalam konteks hukum bisnis maka sebaiknya klausul hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama usaha sebagai antisipasi kemungkinan adanya perkembangan konstitusional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, redaksi hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama dengan para pihak akan diatur di kemudian hari dan sesuai dengan UU terbaru yang berlaku harus dimasukkan dalam perjanjian apapun dan dengan pihak manapun.

Secara ekonomi, apapun kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah, termasuk soal kewajiban pembangunan smelter harus dilakukan terlebih dahulu dengan kajian yang mendalam akan manfaat dan biaya (cost and benefit analysis) agar investasi yang telah ditanamkan tak menjadi sesuatu hal yang kontraproduktif. Sebagai contoh, pembangunan yang efisien dan efektif dalam konsep manajemen produksi untuk pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) adalah pabrik harus dekat dari sumber bahan baku produksi sehingga harga pokok produksi bisa lebih rendah. Sebab kelemahan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia selama dalam bersaing dengan produk-produk dari negara lain adalah disebabkan oleh tingginya harga pokok produksi yang terjadi oleh karena mahalnya biaya logistik sehingga harga produk tidak kompetitif di pasar.

Beban biaya logistik ini juga menjadi perhatian utama dari Presiden Joko Widodo dan sebagian besar para Menteri yang notabene pembantu Presiden di bidang ekonomi belum memperhatikannya dengan serius 

Defiyan Cori (Ketua Forum Ekonomi Konstitusi)