Perusak Alam Termasuk Kejahatan Terorisme

Merusak sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan kejahatan yang luar biasa.

Perusak Alam Termasuk Kejahatan Terorisme
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM-  Merusak sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan kejahatan yang luar biasa. Dan para pelakunya bisa disamakan dengan kejahatan teroris. Pasalnya para pelaku perusak alam benar-benar telah menghancurkan sumber kehidupan manusia. Demikian disampaikan Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan  Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Prof. Suparto Wijoyo saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Badan Legislasi DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3).

Prof. Suparto Wijoyo diundang DPR RI untuk memberikan catatan dan masukan tentang RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Pada kesempatan tersebut Ketua Pusat Kajian Mitra Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini  mengungkapkan bahwa kejadian rusaknya terumbu karang di perairan Raja Ampat akibat ditabrak oleh kapal MV Codelonian Sky termasuk kejahatan luar biasa. Dan pelakunya dapat dikatagorikan sebagai kejahatan terorisme.

Lebih lanjut ia menjelaskan apa yang dilakukan kapal MV Codelonian memenuhi syarat sebagai kejahatan terorisme. Pasalnya dilakukan secara sengaja dan korbannya massal.  “Dengan rusaknya terumbu karang ini membuktikan adanya korban massal, ini merusak ekosistem terumbu karang dan merugikan masyarakat dan negara. Karana terumbu karang disana merupakan ekosistem  langka yang tidak dimiliki negara lain,” jelasnya.

Suparto sangat mengharapkan agar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya segera disahkan agar negara memiliki payung hukum untuk menjerat para pelaku. “Jika ada UU para pelaku perusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat bisa dijerat,” katanya.

Sebelumnya kapal pesiar MV Caledonian Sky kandas dan merusak terumbu karang di perairan dangkal kawasan Pulau Kri, Raja Ampat, Papua Barat, pada 4 Maret lalu. Berdasarkan keterangan Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno terumbu karang yang rusak seluas 18.882 meter persegi.