Penyadapan yang Dimana-mana dan Sejak Dulu Kala
Penyadapan harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
MONDAYREVIEW.COM - SBY meradang. Persidangan penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan informasi mengejutkan. SBY dituding berkomunikasi via telepon dengan KH.Ma’ruf Amin yang menjadi saksi di sidang penistaan agama dimana Ahok sebagai terdakwa. Tudingan komunikasi SBY-KH. Ma’ruf Amin itu dengan dilatarbelakangi penyadapan. Tentu informasi tersebut mengejutkan, karena bagaimana bisa pihak Ahok melakukan ataupun mengetahui hasil penyadapan.
Hikayat penyadapan jika ditelusuri telah berlangsung jauhari. Penyadapan merupakan upaya untuk mengetahui informasi dari pihak lain. Contohnya dalam Perang Dunia II dimana pihak Sekutu berhasil menyadap pesan dari kubu Jerman melalui mesin Enigma. Pesan kode dari Jerman berhasil dipecahkan melalui mesin Enigma.
Contoh lainnya dilakoni Hillary Clinton. Dalam konteks Pemilihan Presiden AS, Hillary Clinton dikecam karena menggunakan email pribadinya dalam tugasnya sebagai Menteri Luar Negeri. Email pribadi rentan untuk disadap. Padahal informasi dari seorang Menlu AS bernilai penting dan strategis.
SBY sendiri di masa lalu pernah diisukan teleponnya disadap. Isu penyadapan telepon SBY dan sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II menghebohkan publik. Penyadapan ditengarai sebagai upaya untuk mengetahui arah kebijakan dari pemerintahan SBY saat itu.
Penyadapan dalam konteks negara hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau ilegal. Penyadapan harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kewenangan menyadap hanya dimiliki lembaga Polri, BIN, dan KPK. Penyadapan itu pun tetap harus dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar hak pribadi dan konsep Indonesia sebagai negara hukum.




