Pengamat: Tidak Masalah ICW Terima Dana Hibah 9 Miliar
Selama tidak mengurangi keobjektifan atau keakuratan anilisis kinerjanya merupakan hal yang sah.
MONDAYREVIEW.COM – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menuturkan bahwa tidak masalah suatu lembaga, termasuk lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima dana hibah.
“Selama tidak mengurangi keobjektifan atau keakuratan anilisis kinerjanya merupakan hal yang sah menurut hukum,” katanya kepada awak media, Sabtu (1/4).
Namun, sumbangan dana hibah tersebut akan menjadi tidak etis jika akan mempengaruhi pada independensi kinerja lembaga pegiat anti korupsi itu, apalagi untuk menjatuhkan reputasi pihak lain. "Jangan juga uang tersebut dijadikan sebagai pesanan. Sah, tapi dijadikan pesanan tertentu, gimana si pemilik uang. Jangan sampai LSM antikorupsi diperalat," jelasnya.
Maka itu, Warlan berharap ICW sebagai LSM antirusuah bisa tetap menjaga independensi kelembagaan agar kepercayaan masyarakat masih tetap terjaga. "ICW harus bermain dengan data atau suatu yang objektif. Jadi harus hati-hati," tegas Warlan.
Sebelumnya Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP), Romly Atmasasmita membeberkan bahwa ICW menerima dana hibah pada periode 2005-2014 total lebih dari Rp90 miliar. Laporan tersebut merujuk pada buku 'Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis' oleh LPKIP.
LPIKP merinci total hibah yang diterima ICW merunut pada laporan keuangan periode 2005-2014 dengan total IDR 91.081.327.590.02 dan hibah asing IDR 54.848.536.364.73. Direktur LPIKP Prof Romly Atmasasmita menyebut, dengan jumlah dana hibah sebanyak itu, seharusnya sumber dana tersebut bisa dibuka dan dibagikan kepada LSM lain.




