Pemerintah Tetapkan 15 Februari Sebagai Hari Libur Nasional

Bertepatan dengan Pilkada Serentak, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden yang menetapkan tanggal 15 Februari sebagai hari libur nasional.

Pemerintah Tetapkan 15 Februari Sebagai Hari Libur Nasional
Pilkada Serentak 2017

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Bertepatan dengan Pilkada Serentak, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden yang menetapkan tanggal 15 Februari sebagai hari libur nasional.

Perpres nomor 3 tahun 2017 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (10/2). Berikut isi keputusan tersebut sebagaimana Keppres nomor 3 tahun 2017 tersebut.

"Menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak."

Dalam Pilkada Serentak 2017 digelar di seluruh Indonesia, dimana ada 7 provinsi yang akan menentukan gubernur dan wakilnya, sisanya kepala daerah dari 18 kota dan 76 kabupaten. Total keseluruhan adalah 101 daerah di Seluruh Indonesia.