Pastikan Unjuk Rasa UU Ciptaker Tertib, Polresta Sukabumi Gunakan Pendekatan Humanis

Polresta Kota Sukabumi tidak hanya mampu mangawal jalalannya aksi namun pendekatan humanis yang dintunjukan pun telah menyedot perhatian publik.

Pastikan Unjuk Rasa UU Ciptaker Tertib, Polresta Sukabumi Gunakan Pendekatan Humanis
Kapolresta Sukabumi Kota, AKBP Sumarni/ Istimewa

MONITORDAY.COM -  Aksi penolakan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) di halaman DPRD Kota Sukabumi  sempat mengalami ketegangan. Namun kesigapan Aparat yang tidak hanya mampu mangawal jalalannya aksi namun pendekatan yang dintunjukan pun telah menyedot perhatian publik.

Hal ini dibuktikan Polresta Kota Sukabumi yang mengedepankan pendekatan humanis saat mengawal unjuk rasa UU Ciptaker. Aparat berupaya merangkul pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi untuk tidak melakukan aksi perusakan fasilitas umum.

Bahkan pasca unjuk rasa, aparat bersama petugas kebersihan Dinas Kota Sukabumi melakukan kegiatan bersih-bersih yang menuai apresiasi baik dari pengunjuk rasa juga masyarakat. 

"Selain kami kawal jalannya aksi dengan sigap di seputran DPRD Kota. Kami pun memberikan masker kepada setiap pengunjuk rasa yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Petugas juga melakukan aksi bersih pasca demo karena sampah cukup berserakan. Dengan demikian, petugas dari dinas kebersihan sangat terbantu dari batuan polisi," ujar Kapolresta Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada monitorday.com, Minggu (11/10/2020).

Menurut AKBP Sumarni, Polisi dibantu petugas kebersihan mengumpulkan plastik bekas botol meneral dan spanduk  yang berceceran kemudian dimasukan ke dalam plastik sehingga kondisi kembali bersih.

Polisi juga memberikan makanan kepada pengunjuk juga menyampaikan informasi akan pentingnya menjaga fasilitas umum dan aset-aset vital pemerintah lainnya. 

Lebih lanjut, AKBP Sumarni menilai aksi menyampaikan aspirasi dalam negara demokrasi dijamin konstitusi. 

" aksi unjuk rasa itu bumbu demokrasi dan itu dijamin konstitusi. Namun merusak fasilitas umum, itu tidak bisa diterima. Saya ingatkan kepada siapaun agar jaga baik fasilitas umum dan aset-aset ini. Fasilitas publik ini dibangun dari uang rakyat dan tidak ada kaitannya dengan apapun," jelasnya.

Terlebih lagi jika penyampaian aspirasi yang dimotori kalangan mahasiswa dan serikat pekerja yang kategorinya para cendekia atau intelektual  dilakukan dalam bentuk yang elegan dan jauh dari kata anarkis.

Sebaliknya, jika kalangan intelektual menghendaki sebuah perubahan tapi diikuti dengan aksi brutal dalam menyampaikan pendapatnya. Artinya mereka tidak mengerti Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Maka aksi tersebut bakal di bubarkan. 

" Perlu diketahui, aksi berjalan lancar tanpa ada gesekan yang sangat signifikan," pungkas AKBP Sumarni.