Pasal 28 UUD 1945 dan Munculnya Pengamat Politik Dadakan
Kebebasan berpendapat warga negara Indonesia telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945
MONDAYREVIEW.COM – Kebebasan berpendapat warga negara Indonesia telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Dimana kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 UUD 1945 ini mempunyai arti tidak ada seorang pun di negara ini melarang warga negara lain untuk menyampaikan hasil pemikirannya.
Hal ini pula yang membuat banyak bermunculan para pengamat dan ahli politik dadakan yang turut berkomentar atas apa yang telah disaksikan oleh seluruh pasang mata di Indonesia mengenai Debat Calon Gubernur DKI Jakarta yang disiarkan di beberapa televisi nasional Indonesia.
Kembali lagi sebagai kodrat manusia sebagai makhluk sosial, tentu seluruh manusia harus saling menghormati dan menghargai sesamanya dalam hal apapun. Terlebih mengenai menghormati pendapat orang lain, karena walau bagaimanapun isi kepala setiap manusia tentu berbeda.
Lagi dan lagi, hal ini tercermin dalam suasana yang meriah dalam perhelatan PILKADA 2017 ini, ditambah dengan kasus-kasus yang berawal dari sebuah kasus penistaan agama, dimana para pengamat politik dadakan akan terus bermunculan dan masing-masing dari mereka mengemukakan isi hatinya yang paling dalam. Jikalau si A sangat cinta sekali kepada paslon nomor sekian, tentu dia akan sangat menyanjung idolanya dan mendiskreditkan pasangan lain.
Zaman sudah canggih, semua sekarang bisa dioperasikan hanya melalui jempol anda semua. Jadi, kehadiran para pengamat politik dadakan tersebut yang kini sangat mudah menyampaikan pendapat masing-masing melalui smartphone yang mereka miliki. Siapapun kini telah menjadi netizen yang tentu saja tetap harus berhati-hati dalam menjalankan aktifitas berselancar di dunia maya.
Sebagai manusia yang berhati besar tentu tidak harus merasa terusik dengan pendapat orang lain dan menanggapi pendapat tersebut dengan suasana hati yang dingin, adem ayem.. Santai saja, karena manusia yang arif adalah yang mampu menerima pendapat yang beragam dengan hati dan kepala yang dingin bukan? Kalau dalam bahasa kekinian biasa disebut dengan jangan baper. Jangan apa-apa dibawa dalam perasaan yang bisa berakhir pada adu argumen, perang dingin, adu status, hingga adu komentar di dunia maya.
Mengapa harus berselisih paham dengan teman sejawat hanya karena urusan politik negara ini? Bukankah hubungan antar sesama manusia bisa menjadi lebih indah jika berbeda, karena dalam perbedaan itu kita bisa saling melengkapi?
Kesimpulannya siapapun berhak menyampaikan pendapat namun harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku serta sesuai azas bebas dan bertanggung jawab, dan juga sebagai pihak lainnya kita harus menghormati pendapat orang lain, karena kepala boleh sama hitam tapi isinya tentu berbeda. Hal penting lainnya, menyampaikan pendapat adalah bagian dari Hak Asasi Manusia.




