Partisipasi Pemilih Difabel Meningkat Pada Pilkada Serentak 2017

Partisipasi pemilih berkebutuhan khusus pada pilkada serentak 2017 mencapai 257,78 persen dari jumlah pemilih disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Partisipasi Pemilih Difabel Meningkat Pada Pilkada Serentak 2017
Difabel

MONDAYREVIEW.COM – Pada debat putaran ketiga Pilkada DKI Jakarta mengangkat tema Kependudukan dan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Jakarta dengan sub tema pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, anti penyalahgunaan narkoba dan kebijakan terkait disabilitas. Berbagai argumen diungkap oleh para cagub dan cawagub DKI Jakarta ketika itu. Sementara itu diangkatnya tema disabilitas sudah seharusnya menyadarkan publik untuk lebih peduli dengan para difabel.

Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2017 berada pada angka 74,5 persen. Sebuah peningkatan dibandingkan dengan Pilkada Serentak 2015. Peningkatan partisipasi pemilih menurut Komisioner KPU, Ida Budhiati dikarenakan pendataan pemilih yang lebih baik.

“Dulu mereka punya hak untuk memilih, tetapi tidak punya identitas kependudukan,” kata Komisioner KPU, Ida Budhiati seperti dilansir Kompas. “Pemutakhiran data pemilih dengan mensyaratkan kartu tanda penduduk elektronik dan surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil membantu penyelenggaraan sekarang ini.”

Sementara itu dari data statistik yang ditabulasi KPU terdapat tingkat partisipasi pemilih difabel yang melonjak. Tingkat partisipasi pemilih berkebutuhan khusus atau difabel mencapai 250 persen dari daftar pemilih tetap. Partisipasi pemilih berkebutuhan khusus pada pilkada serentak 2017 mencapai 257,78 persen dari jumlah pemilih disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sebagian besar pemilih terdata dalam DPT tetapi tak terdata kebutuhan khususnya. Seperti dilansir Kompas, di DKI Jakarta, dari 5.371 pemilih difabel yang masuk DPT, jumlah pemilih difabel yang menggunakan hak pilih mencapai 10.228 orang.

Pencatatan data pemilih disabilitas yang belum akurat sesungguhnya menghasilkan persoalan tersendiri. Ketiadaaan keterangan disabilitas bisa membuat petugas KPPS di TPS tidak optimal untuk memfasilitasi pemilih difabel sesuai dengan jenis disabilitasnya.

“Padahal, berbeda disabilitas berarti berbeda pula kebutuhan pendampingannya,” kata Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Gufroni Sakaril.

Seperti diketahui disabilitas berdasarkan jenis kebutuhan khususnya, yakni tunadaksa, tunarungu/wicara, tunanetra, tunagrahita, dan kebutuhan khusus lainnya.

Dengan sejumlah fakta tersebut perlu dilakukan perbaikan pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, serta pilkada serentak 2018 dan pemilu serentak 2019. Dikarenakan para penyandang disabilitas pun memiliki hak untuk memilih dalam pemilu. Maka dalam penyelenggaraan pemilu perlu ditata baik secara pendataan pemilih difabel sesuai dengan jenis disabilitasnya, serta pemyelenggara pemilu yang memfasilitasi pemilih difabel dengan optimal.