P4GN Harus Masuk Dalam Setiap Diskusi Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada 2017

P4GN menjadi perhatian BNN

P4GN Harus Masuk Dalam Setiap Diskusi Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada 2017
P4GN BNN

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional untuk dimasukkan ke dalam seluruh diskusi Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2017.

Dalam surat imbauan BNN yang bernomor B/69/SU/HM.00/1/2017/BNN, agar seluruh Pemimpin Redaksi media manakala sedang mengadakan acara diskusi dengan pasangan calon kepala daerah dimohon memasukkan pertanyaan terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Hal ini merujuk kepada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN dan UU Pilkada Serentak Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.