Minat Baca Masih Rendah, Pemerintah Bersama DPR Siapkan UU Sistem Perbukuan
Hanya 1 orang dari 1.000 penduduk yang memiliki minat baca serius (0,001).
MONDAYREVIEW.COM – Budayawan Taufiq Ismail mengkritisi bangsa Indonesia sebagai generasi 0 buku. Ia pun menyatakan akibat dari generasi 0 buku yakni ‘rabun membaca dan pincang menulis’.
Data dari United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menunjukkan rendahnya minat baca masyarakat Indonesia. Hanya 1 orang dari 1.000 penduduk yang memiliki minat baca serius (0,001). Dari penelitian Perpustakaan Nasional mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia rata-rata membaca sekitar 2-4 jam per hari; di bawah standar UNESCO sekitar 4-6 jam per hari. Masyarakat di negara maju rata-rata mengalokasikan waktu 6-8 jam per hari untuk membaca. Sementara itu, dari sisi ketersediaan buku, menurut data Ikatan Penerbit Indonesia, terdapat sekitar 30.000 judul buku yang diterbitkan setiap tahun.
Menyadari sejumlah data tersebut, pemerintah tak tinggal diam. Bersama dengan DPR, pemerintah akan menggolkan RUU Sistem Perbukuan. Diharapkan melalui produk Undang-Undang ini akan terwujud buku yang bermutu, terjangkau dan merata.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sistem Perbukuan sudah cukup baik. Hal tersebut disampaikan Mendikbud pada seminar RUU tentang Sistem Perbukuan yang diadakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) di Hotel Atlet Century, Jakarta (30/3).
"Bangunan dasar dan substansi dari draf RUU Sistem Perbukuan ini cukup memadai dan diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketertinggalan literasi masyarakat," ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy di depan peserta seminar yang dihadiri Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Muhadjir menyampaikan substansi utama yang ingin dicapai melalui RUU Sistem Perbukuan, di antaranya menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia, dan mampu mengatur dan mewujudkan sistem perbukuan untuk menghasilkan buku yang bermutu, terjangkau/murah dan merata. Serta diharapkan dapat meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional melalui buku.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini berharap agar RUU yang nantinya menjadi undang-undang Sistem Perbukuan ini dapat dirumuskan dan ditetapkan dengan hati dan pikiran yang jernih agar niat memperbaiki daya literasi masyarakat dapat membawa kebaikan. Dijadwalkan pada bulan April 2017 mendatang RUU Sistem Perbukuan dapat disahkan melalui sidang paripurna.




