Mega Korupsi E-KTP yang Uangnya Mengalir Sampai Jauh

Kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik mengindikasikan praktik korupsi terjadi lintas parai dan lintas lembaga.

Mega Korupsi E-KTP yang Uangnya Mengalir Sampai Jauh
E-KTP

MONDAYREVIEW.COM – Kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik mengindikasikan praktik korupsi terjadi lintas parai dan lintas lembaga. Nyaris separuh dari anggaran proyek tersebut yang besarnya Rp 5,9 triliun diduga mengalir ke politikus dari berbagai partai dan pejabat di lembaga eksekutif.

Diantara nama yang ikut terseret dalam dugaan mega korupsi ini adalah Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Setya Novanto diduga menerima jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 574 miliar. Partai Golkar diduga menerima cawe-cawe sebesar Rp 150 miliar.

Menyikapi hal tersebut Setya Novanto yang sempat ditabalkan dengan istilah “Papa Minta Saham” ini membantah dan mempersilakan KPK mengecek rekening pribadinya dan rekening Partai Golkar.

“Bisa dicek di rekening bisa dicek ke seluruh bendahara yang ada. Tidak ada satu persen pun baik kepada Partai Golkar maupun kepada saya pribadi,” kata Setya di Jakarta, Jumat (10/3) seperti dilansir CNN Indonesia.

Sementara itu terkait dengan keuangan partai politik Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo meminta agar dilakukan secara transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

 “Pemasukan dan pengeluaran segala bentuk kegiatan parpol harus terbuka dan diketahui pengurus maupun anggota parpol, tidak hanya itu tetapi juga wajib disampaikan kepada simpatisan atau konstituen parpol tersebut,” ungkap Soedarmo dalam siaran persnya, Kamis (9/3).

Peraturan tentang keuangan partai politik termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 yang menyebutkan, keuangan partai politik dapat bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).