Masyarakat Wajib Cermati Data Pemilih
Masyarakat dihimbau untuk mencermati data pemilih hasil pemutakhiran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 nanti
MONDAYREVIEW.COM - Masyarakat dihimbau untuk mencermati data pemilih hasil pemutakhiran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 nanti.
“Masyarakat sudah bisa mengecek juga datanya. Apakah namanya sudah masuk atau belum, atau ejaannya salah atau enggak,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya, (12/7).
Menurutnya, apabila terjadi kesalahan, masyarakat harus dapat melaporkan hal tersebut kepada KPU setempat untuk mempercepat proses penyempurnaan data.
“Nah kalau menemukan seperti itu, masyarakat perlu keaktifannya. Jadi mereka bisa melapor ke KPU, supaya KPU bisa mempercepat proses pemutakhiran datanya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, seluruh satuan kerja KPU dihimbau untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
“Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih ini sudah kita gunakan dalam beberapa kali pemilu. Setelah Pilkada 2017, 15 Februari itu kita off kan dulu. Lalu kita minta seluruh daerah 514 kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih,” paparnya.
Pemutakhiran yang dilakukan itu meliputi perbaikan data-data yang berimplikasi kepada perubahan status kependudukan seseorang. Untuk pemutakhiran ini, KPU berencana akan melakukan proses tersebur secara berkala.
“Pokoknya yang memungkinkan data itu berubah itu harus di-update. Misalnya karena meninggal dunia, karena pernikahan, karena usia sudah mencapai 17 tahun, atau karena perubahan status, dulu tentara, dulu polisi sekarang tidak lagi, atau dulu sipil sekarang tentara,” ujarnya.
“Jadi teman-teman di kabupaten/kota harus merilis datanya kalau bisa tiap 3 bulan, atau sekurang-kurangnya 6 bulan sekali jumlah pemilih mereka per hari itu seperti apa,” tutupnya




