Lima Imbauan Keagamaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jakarta Terkait Pilkada

Memilih kandidat pemimpin lewat proses demokrasi dengan mempertimbangkan agama tidak bertentangan dengan ajaran Alquran dan Sunnah.

Lima Imbauan Keagamaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jakarta Terkait Pilkada
Logo Muhammadiyah

MONDAYREVIEW.COM – Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah  Muhammadiyah DKI Jakarta mengeluarkan imbuan keagaamaan. Imbauan tersebut setelah mencermati adanya kecenderungan yang tidak sehat dalam relasi sosial-keagamaan di masyarakat. Khususnya terkait dinamikia pemahaman agama seputar Pilkada DKI Jakarta 2017 pasca kontroversi penistaan agama.   

Imbauan Keagaamaan dengan nomor 02/B/3/2017 tersebut ditandatangani oleh Ketua MTT KH Endang Mintarja, Sekretaris Izzah Rohman dan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta Husni Thoyar.

Berikut lima pandangan dan imbauan keagaamaan Muhammadiyah DKI Jakarta;

1. Memilih kandidat pemimpin lewat proses demokrasi dengan mempertimbangkan keyakinan, agama atau tingkat pengamalan ajaran agama dari kandidat yang ikut kontestasi dalam pilkada, tidak bertentangan dengan ajaran Alquran dan Sunnah. Bahkan adalah hal yang baik yang mendukung tercapainya kemaslahatan umat dan bahkan seluruh warga negara. Oleh karena itu, menuding sikap atau pilihan itu sebagai sikap picik, tidak demokratis, inkonstitusional, memecah-belah, intoleran atau anti-kebinekaan adalah hal yang mencerminkan mispersepsi terhadap ajaran agama sebagai rahmat.

Negara Pancasila sebagai darul ahdi wasy-syahadah memberi ruang yang lapang bagi pendalaman dan pengamalan ajaran agama, tentang kehidupan sosial-politik yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Semua pihak yang berkontestasi dalam demokrasi di Indonesia tidak sepatutnya mudah menuding orang lain yang mendasarkan sikapnya dalam berdemokrasi pada ajaran agama sebagai tidak demokratis atau memecah-belah. 

2. Ulama adalah sebutan untuk orang-orang yang memiliki kualifikasi tinggi sebagai penyampai ajaran-ajaran tauhid dan pengetahuan keislaman. Sekalipun dalam berijtihad ulama bisa berbeda pendapat, dan mereka juga memiliki bidang kepakaran ilmu yang tidak sama, namun mereka tetaplah figur-figur yang harus dihormati karena ilmu, akhlak mulia dan amal saleh mereka. Tidaklah bijak untuk melabeli para ulama dengan sebutan-sebutan yang merendahkan. Di antara sesama ulama, hormat-menghormati juga semestinya diteladankan.

3. Menuduh orang lain sebagai munafik adalah perkara besar. Tidak ada contoh dari Rasulullah dan para sahabat (yang mereka inilah para mu‘allim Alquran) untuk dengan mudah menuduh orang lain yang mengaku beriman sebagai munafik. Kemunafikan (nifaq) adalah sikap menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran. Orang munafik adalah orang yang berpura-pura menampakkan keimanan padahal tidak memiliki iman sama sekali.

Sekalipun tanda-tanda kemunafikan disebut dalam Alquran dan Sunnah, tidak diperbolehkan menuding orang sebagai munafik hanya karena tampak darinya salah satu dari tanda tersebut. Menuding orang sebagai munafik pada hakikatnya sama dengan menuding orang itu sebagai kafir. Menuding orang yang bersyahadat (apalagi melaksanakan shalat, berzakat dan berinfak, berpuasa serta menunaikan haji dan umrah) sebagai kafir tidak dibenarkan dalam Islam. 

Ketidaksempurnaan dalam pengamalan aspek-aspek ajaran Islam tidak serta merta membuat seseorang terdefinisi sebagai munafik atau kafir. Semua pihak hendaknya menahan diri untuk tidak dengan gampangnya menyikapi perbedaan pandangan dengan melakukan pelabelan keagamaan (menyebut orang lain termasuk kategori buruk tertentu dengan suatu istilah agama sebagai bentuk penghakiman).

4. Shalat janazah adalah fardu kifayah. Bila seorang individu tidak ikut shalat jenazah, itu bukanlah perbuatan yang dilarang. Akan tetapi, ramai-ramai menolak menyalatkan jenazah muslim (yang bersyahadat dan mengerjakan amal-amal ibadah) yang secara subjektif dituduh munafik atau kafir dan mendasarkannya pada Alquran, utamanya surah at-Taubah ayat 83-84, tidaklah tepat. 

Ayat tersebut berlaku bagi mereka yang benar-benar secara meyakinkan adalah kafir atau orang yang menyembunyikan kekafirannya, keingkarannya kepada ajaran tauhidullah dan risalah Rasulullah (nifaq i’tiqadi). Dan keyakinan akan nifaq (i‘tiqadi) seseorang harus berdasar nash yang jelas (sharih) karena hanya Allah dan Rasul-Nya saja yang mengetahui. 

5. Tindakan memaksakan pendapat tidak sesuai dengan ajaran agama. Memaksakan pendapat, sekalipun didasarkan pada pemahaman terhadap nash agama, bertentangan dengan ajaran agama mengenai akhlakul karimah, juga bertentangan dengan ajaran agama mengenai kebebasan menentukan pilihan keimanan (kebebasan beragama), serta bertentangan dengan ajaran agama mengenai cara yang baik dalam berdakwah, dan tidak pula selaras dengan keyakinan akan kesempurnaan Islam. 

Kehidupan berdemokrasi yang sehat di tengah masyarakat yang religius meniscayakan pandangan-pandangan keagamaan disampaikan atau dikomunikasikan secara arif dan bijaksana sebagai pesan yang edukatif. Semua pihak seyogianya menyampaikan pandangan secara edukatif dan tidak menghalalkan segala cara demi menggalang dukungan dan memenuhi kebutuhan atau target politiknya. 

"Demikian beberapa pandangan dan seruan keagamaan bagi segenap masyarakat, terutama warga Persyarikatan Muhammadiyah serta warga DKI Jakarta dan sekitarnya. Pandangan dan seruan ini diniatkan sebagai bagian dari partisipasi ulama untuk menciptakan kehidupan sosial-keagamaan yang sehat dan kondusif bagi perjuangan dakwah Islam," tulis pengurus Muhammadiyah Jakarta.