KPK dan LPSK Siap Lindungi Saksi E-KTP

Sedangkan bagi pihak-pihak yang ingin mempengaruhi saksi bisa terkena pasal pidana tersendiri seperti Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK dan LPSK Siap Lindungi Saksi E-KTP
Korupsi (The Independent)

MONDAYREVIEW.COM – Mega koruspi E-KTP yang menyeret sejumlah nama besar politikus akan membutuhkan keterangan para saksi. Keterangan para saksi ini dibutuhkan agar kasus ini terang benderang. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi dalam kasus koruspi E-KTP,

"Kami sambut baik LPSK jika siap lindungi saksi KTP-E karena LPSK punya kewenangan untuk itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK pada Jumat (10/3) seperti dilansir Antara

Febri sendiri menyakinkan para saksi untuk berkoordinasi dengan KPK atau LPSK jika ada ancaman yang dialamatkan. Sedangkan bagi pihak-pihak yang ingin mempengaruhi saksi bisa terkena pasal pidana tersendiri seperti Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para saksi tidak usah khawatir kalau ada bentuk-bentuk ancaman, sebaiknya berkoordinasi segera dengan KPK atau LPSK," kata Febri.

Sementara itu Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai memandang potensi intimadasi dan ancaman terhadap saksi E-KTP cukup besar mengingat menyeret sejumlah nama politikus dan mantan pejabat negara.

"Kami menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi, LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta Kamis (9/3).