Jakarta Hari Ini Tetapkan PSBB Total, Mal dan Pasar Masih Boleh Buka
Meski PSBB tital hari ini, Mal dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota tetap diperbolehkan beroperasi.
MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan pemberlakukan PSBB Total hari ini (14/9/2020). Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Namun Mal dan pusat perbelanjaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan batasan maksimal 50 persen kapasitas.
"Hari senin sudah kami berlakukan, apabila ada pelanggaran kami akan melakukan penutupan selama tiga hari," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies menjelaskan, meski memperbolehkan mall dan pusat perbelanjaan dibuka, pihaknya tetap melarang untuk restoran, kafe dan sebagainya yang berada di dalam mal untuk menyediakan makan tempat sakit bagi pengunjung. Semuanya wajib dibawa pulang.
Pada prinsipnya PSBB itu, kata Anies adalah dilarang keluar rumah atau berkegiatan kecuali untuk kegiatan esensial yang diperbolehkan. Untuk itu, meski ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan pada masa PSBB yang dimulai Senin 14 September besok hingga dua minggu ke Depan, masyarakat sebaiknya mematuhi PSBB.
"Kami membutuhkan kekompakan antara pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi wabah Covid-19 ini," pungkasnya




