Hari Kasih Sayang, Dispendik Semarang Terbitkan Surat Larangan Merayakannya

Dalam rangka perayaan Hari Kasih Sayang, Dinas Pendidikan Kota Semarang menerbitkan surat edaran yang berisi larangan perayaan Hari Kasih Sayang

Hari Kasih Sayang, Dispendik Semarang Terbitkan Surat Larangan Merayakannya
Ilustrasi

MONDAYREVIEW.COM – Dalam rangka perayaan Hari Kasih Sayang, Dinas Pendidikan Kota Semarang menerbitkan surat edaran yang berisi larangan perayaan Hari Kasih Sayang pada 14 Februari 2017 yang berlaku baik di dalam ataupun di luar lingkungan sekolah.

"Surat edaran ini ditujukan agar anak didik tetap fokus dalam mengikuti segala proses belajar mengajar di sekolah. Kami mengimbau anak-anak fokus belajar," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin, seperti dikutip Antara, Minggu (12/2).

Terdapat tiga poin yang berada di dalam surat edaran bernomor 003/816 tersebut, mengenai melarang kegiatan siswa untuk merayakan Hari Kasih Sayang di dalam maupun luar sekolah, meminta sekolah untuk membuat surat edaran kepada semua orang tua murid untuk mengawasi anak-anaknya, dan yang terakhir seruan kepada sekolah untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.

Surat edaran ini diterbitkan untuk mengantisipasi dampak negatif yang timbul seperti narkoba dan seks bebas.

"Jadi, prinsipnya adalah kami jaga-jaga sehingga semuanya memberikan perhatian. Jangan sampai, nanti sekolah malah tidak memperhatikan anak-anak didiknya sehingga melakukan hal negatif yang merugikan dirinya sendiri," tegas Bunyamin.

Namun, kata dia, pihaknya tidak melarang, jika ada siswa yang saling berbagi cokelat dengan tujuan untuk menjalin persaudaraan, gotong royong, maupun tujuan positif yang lainnya. "Yang kami imbau itu jangan sampai melakukan kegiatan negatif. Kalau misalnya, mau memberikan cokelat, ya, boleh saja. Yang tidak boleh itu kalau kemudian melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma," tutup Bunyamin.