Habib Rezieq: Gelar Perkara Kasus Ahok Berjalan Kondusif
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq diizinkan mengikuti gelar perkara terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas pernyataannya yang menyinggung surat Al Maidah 51 di Kepualauan Seribu beberapa waktu lalu.
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq diizinkan mengikuti gelar perkara terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas pernyataannya yang menyinggung surat Al Maidah 51 di Kepualauan Seribu beberapa waktu lalu.
Habib Rizieq menilai, sejauh ini gelar perkara kasus Ahok di Rupatama Mabes Polri berjalan dengan kondusif dan lancar.
"Sementara ini kita lihat semua berjalan baik," kata Rizieq di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (16/11).
Menurutnya, saat ini terlalu dini jika menilai Ahok melakukan pelanggaran pidana atau tidak terkait pernyataannya yang dinilai kontroversi itu. Pasalnya, baru sekedar mendengarkan pemaparan penyidik dari satu pelapor yakni Habib Novel.
"Kesimpulannya masih besok atau besoknya. Masih jauh," ujar dia.
Sekedar informasi, selanjutnya rencana agenda gelar perkara terkait kasus tersebut akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 5 pelapor dan 1 terlapor serta para saksi ahli dari kedua belah pihak. (Jam)




