Demokrasi dan Kelelahan Hukum
Dan masyarakat sipil akan dapat tumbuh berkembang manakala hukum telah menjadi panglima.
MONDAYREVIEW.COM - Demokrasi memungkinkan warga negaranya untuk menyuarakan aspirasinya. Dengan demikian “kebisingan” teramat mungkin terjadi. Dikarenakan lalu lintas pendapat akan terjadi. Demokrasi juga memungkinkan terjadinya saling tuntut menuntut secara hukum. Dikarenakan pendapat dari seseorang dianggap dapat menghina. Contoh yang terbaru yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyampaikan pidato di hut ke-44 PDIP.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama melaporkan Megawati ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama. LSM Anti Penodaan Agama ini berpandangan Megawati melanggar Pasal 156 huruf a dan atau Pasal 156 KUHP soal penodaan agama.
Yang harus digarisbawahi dari tuntutan-tuntutan di era demokrasi yakni menjadikan Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Menjadi negara hukum (rechtsstaat) merupakan amanat dari konstitusi. Sedangkan menjadi negara kekuasaan, berarti ranah hukum telah diinfiltrasi kekuasaan. Hukum bisa diutak-atik sesuai kepentingan pihak yang berkuasa. Maka yang ada adalah ekosistem saling memangsa. Dimana penguasa bisa menggunakan instrumen hukum untuk “menggebuk” pihak yang bersebrangan pendapat dengannya.
Itulah pentingnya lembaga yudikatif menjadi independen dan tidak terusik oleh keinginan politik berbagai pihak. Ketika berbagai konflik yang terjadi, maka hukum yang menjadi panglima akan menghasilkan tata kehidupan yang benderang dan tegas.
Demokrasi memberi ruang aspirasi dari masyarakat sipil. Dan masyarakat sipil akan dapat tumbuh berkembang manakala hukum telah menjadi panglima.




