Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor NAIK Per 6 Januari 2017
PP yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2017
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di lingkungan Polri (Pengganti PP No 50 tahun 2010).
PP yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2017 ini, ada kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Untuk penerbitan dan perpanjangan STNK kendaraan roda 2 dan 3, dari biaya Rp 50.000, naik menjadi Rp 100.000. Sedangkan untuk roda 4 dan lebih dari Rp 75.000, naik menjadi Rp 200.000.
Biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) bahkan naik sangat besar. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat hingga tiga kali lipat.
Kenaikan biaya kepengurusan STNK ini menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dikarenakan layanan ini adalah fungsi dari Kepolisian Republik Indonesia yang mengutamakan pelayanan publik yang cepat dan baik.
"Polri sejak 2010 atau sudah 7 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya," ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan mencapai Rp 250 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Target ini naik dari patokan di APBN-P 2016 sebesar Rp 245,08 triliun dan realisasinya melebihi target yakni sebesar Rp 262,36 triliun atau 107 persen.




