Belum Mempunyai KTP Elektronik Tapi Ingin Menggunakan Hak Pilih Anda? Ini Regulasinya
Warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Pilkada Serentak 2017 tidak secara otomatis akan kehilangan hak pilihnya seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPU.
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Pilkada Serentak 2017 tidak secara otomatis akan kehilangan hak pilihnya seperti yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Hadar Nafis Gumay.
“Jadi kalau ada berita, ada sekian juta warga di daerah pilkada yang belum mempunyai KTP El, bukan berarti secara otomatis mereka akan kehilangan hak pilihnya,” kata Haidar, (8/2).
Seorang warga yang tidak mempunyai KTP El dapat menggunakan hak pilihnya setelah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap dengan syarat yang bersangkutan sudah terekam di dalam basis data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola pemerintah.
Akan tetapi, bagi mereka yang sudah memiliki hak pilih dalam Pilkada namun belum tercantum dalam basis data tersebut, Haidar mengajak mereka untuk mencatatkan data kependudukan serta meminta surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Setelah mendapat surat keterangan barulah yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya.
“Begitu pula bagi warga yang sudah memiliki KTP-el tetapi belum terdaftar dalam DPT. akan terdaftar sebagai pemilih tambahan, dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujarnya.
Namun calon pemilih itu baru bisa menggunakan hak pilihnya pada satu jam terakhir menjelang ditutupnya pemungutan suara di TPS. Yakni pukul 12.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Ia menambahkan jika pengguna hak pilih yang masuk dalam DPTb banyak, dan ketersediaan surat suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah habis, maka pemilih tambahan tersebut dapat beralih ke TPS terdekat.
KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2017 pada tanggal 15 Februari di 101 daerah dengan rincian 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.




