Beberapa Hal Ditegaskan Dalam Permendikbud 2019 Soal PPDB Berbasis Zonasi
Dalam rangka meminimalisir permasalahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan negeluarkan Peraturan Kemendikbud (Permendikbud) yang menyoroti berbagai permasalahan PPDB yang mulai tahun 2018 lalu telah menerapkan sistem zonasi.
MONITORDAY.COM - Dalam rangka meminimalisir permasalahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan negeluarkan Peraturan Kemendikbud (Permendikbud) yang menyoroti berbagai permasalahan PPDB yang mulai tahun 2018 lalu telah menerapkan sistem zonasi.
Salah satunya yaitu Kemendikbud akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi pelaksanaan PPDB agar tidak terjadi praktik kecurangan. Hal ini dilakukan Karena melihat kemungkinan masih adanya praktik ‘jual beli bangku’ di PPDB tahun ini.
“Sistem PPDB berbasis zonasi yang dibangun pemerintah dapat memperkecil celah terjadinya praktik jual-beli bangku. Kendati demikian, sebagus apa pun sistem yang dibangun, tak menutup kemungkinan masih bisa dimanfaatkan oknum. Makanya, kami minta KPK turut mengawasi,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy, di Jakarta, Minggu (13/1).
Muhadjir mengatakan, KPK juga diajak bekerjasama untuk mengawasi seluruh proses pelaksanaan PPDB 2019. Melibatkan KPK dalam membangun pendidikan nasional yang lebih berkualitas dan transparan dianggap akan efektif. “Kami bekerja sama dengan KPK dan cyber pungli untuk mengawasi proses itu,” tuturnya.
Selain itu, sebagai bentuk pencegahan, Kemendikbud telah resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dokumen pendukung untuk masuk sekolah. Pasalnya, SKTM kerap dipalsukan seperti yang terjadi pada PPDB tahun lalu. Penghapusan SKTM, diyakini dapat menekan kemungkinan praktik curang dalam PPDB 2019.
“Masih ada, tapi bisa kami minimalisasi. Dengan sistem zonasi, yang kami utamakan adalah mereka yang tinggal di radius terdekat dengan sekolah sehingga tidak bisa orang luar masuk,” tutur Muhadjir.
Kemudian, dalam Permendikbud, ditegaskan juga penafsiran jarak atau radius dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesalahpahaman penafsiran jarak antara aturan PPDB dengan pemerintah setempat, seperti yang terjadi pada PPDB tahun 2018 lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menjelaskan, Permendikbud PPDB tahun 2019 akan menegaskan dengan regulasi tambahan yang lebih memerinci petunjuk teknis dan definisi zonasi.
Hamid menuturkan, dalam Permendikbud yang kini masih diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM juga akan mengatur jarak antar tempat tinggal dan sekolah yang berada pada dua wilayah administrasi berbeda.
"Jadi ukuran dekat itu bukan berarti dekat-dekatan, yang penting berada dalam zona itu semua adalah prioritas," ungkapnya.
Kemendikbud berharap tahun ini tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang terjadi tahun sebelumnya. Hamid pun optimistis, pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 bisa mempercepat akselerasi kualitas pendidikan nasional.




