Antara Mobokrasi dan Demonstrasi
Demonstrasi dapat terjadi manakala saluran formal mampet dan tidak menjalankan fungsinya dengan optimal.
MONDAYREVIEW.COM – Mobokrasi secara sederhana dapat diartikan ‘keadaan ketika hukum ditentukan oleh kerumunan massa’. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mobokrasi berarti ‘pemerintahan yang dipegang dan dipimpin oleh rakyat jelata yang tidak tahu seluk-beluk pemerintahan’.
Dalam kamus Inggris Merriam-Webster mendefinisikan mobocracy sebagai “rule by the mob” atau “the mob as a rulling class”. Dalam istilah psikologi, mob adalah kerumunan individu yang bertingkah laku di bawah kondisi emosional yang sangat kuat, sering kali menjurus pada perbuatan kekerasan dan kekejaman, atau perbuatan tidak legal.
Lalu tepatkah jika menyematkan berbagai demonstrasi yang dilabeli 411, 212, 112, 212 jilid dua sebagai perwujudan mobokrasi? Ataukah lebih tepat jika dikatakan demonstrasi-demonstrasi tersebut merupakan perwujudan dari demokrasi. Seperti diketahui demonstrasi dapat terjadi manakala saluran formal mampet dan tidak menjalankan fungsinya dengan optimal. Dalam hal ini penegakan hukum dianggap kendur ketika berurusan dengan Basuki Tjahaja Purnama yang kini menjadi terdakwa penistaan agama.
Massa demonstran yang turun ke jalan pun mengalami “serangan persepsi” bahwa sekian banyak orang tersebut dieksploitasi untuk kepentingan politik praktis. “Serangan persepsi” pun muncul seolah massa demonstran tidak memiliki logika yang cukup bahwa yang dilakukan Ahok adalah penistaan agama.
Maka ketika Presiden Joko Widodo mengatakan ‘demokrasi telah kebablasan’ dan kuncinya adalah dengan penegakan hukum. Maka hukum memang harus menjadi panglima dan memutus perkara dengan seadil-adilnya. Jika hukum masih timpang maka tak mengherankan jika massa akan turun dan turun lagi ke jalan. Massa yang turun ke jalan pun harus legowo jika proses hukum berlangsung adil dan menetapkan keputusan.




