Ambang Batas Pencalonan Presiden Tidak Akan Diturunkan Pemerintah
pemerintah kemungkinan tidak akan mengubah sikap terkait ambang batas pencalonan presiden
MONDAYREVIEW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah kemungkinan tidak akan mengubah sikap terkait ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold (PT) di angka 20 persen kursi DPR, atau 25 persen perolehan suara pemilu nasional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.
"Ya kan boleh dong. Sebab kalau berubah dasarnya apa? Kan kemarin dalam pelaksanaan Pilpres 2009 dan 2014 sudah cukup bagus. Boleh dong tidak berubah," ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, (8/7).
Mendagri berharap Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu dapat merampungkan lima isu krusial pada 20 Juli 2017.
"Saya harap ada kata sepakat dari sepuluh parpol yang punya komitmen untuk mengawal kualitas demokrasi dan untuk peningkatan kualitas sistem presidentil," tambahnya.
Sementara itu, parpol-parpol pendukung pemerintah. PDI-P bersama Golkar dan Nasdem kompak mendukung pemerintah dengan besaran PT yang sama. Namun, parpol pendukung pemerintah lain seperti PPP, PAN, PKB, dan Hanura menginginkan agar besaran PT diturunkan berkisar di angka 10-15 persen.




