Ahok-Djarot Kembali Cuti Mulai 7 Maret
Pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta seperti dijadwalkan KPU DKI masa kampanye terentang dari 7 Maret hingga 15 April 2017.
MONDAYREVIEW.COM – Pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dipastikan akan kembali cuti dari jabatannya. Hal tersebut terkonfirmasi dari pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno dan sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Sudah saya tanda tangani (SK cuti Ahok-Djarot)," kata Sumarno di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3) seperti dilansir CNN Indonesia.
Ada pun Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyatakan, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".
Pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta seperti dijadwalkan KPU DKI masa kampanye terentang dari 7 Maret hingga 15 April 2017.




